A. LETTER OF CREDIT (L/C)
Letter of Credit (L/C) yang juga umum dikenal dengan “Documentary Credit”(kredit berdokumen) sifatnya unik.Berbagai istilah digunakan untuk Letter of Credit,tergantung pada kebiasaan Negara/Bank yang mengeluarkan instrumen tersebut. Istilah manapun yang digunakan sebenarnya tidak perlu dipusingkan karena pada hakikatnyasemuanya menyatakan instrumen yang sama. Ada yang menyatakan Letter of Credit dengan singkatannya saja yakni L/C, atau Commercial Letter of Credit, Documentary Credit, bahkan kadang-kadang “Credit” saja. Dernikian juga dalam kolom yang terdapat pada form instrumen L/C itu sendiri terdapat berbagai variasi penggunaan judul seperti“Commercial Credit” atau“Letter of Credit” atau“Documentary Credit” atau sama sekali tidak ada judul.
Definisi lain dalam arti yang lebih luas, adalahSuatu pernyataan yang dikeluarkan oleh suatu bank untuk mempertaruhkan credit (tingkat kepercayaan) akan dirinya yang telah cukup dikenal baik, sebagai pengganti credit terhadap importir tersebut, yang mungkin baik juga tetapi tidak begitu dikenal.
Dalam publikasi terbitan ICC dinyatakan bahwa documentary credit adalah perjanjian tertulis dari sebuah bank (issuing bank) yang diberikan kepada penjual (beneficiary, exportir) atas permintaannya dan sesuai dengan instruksi-instruksi dari pembeli (applicant) untuk melakukan pembayaran yakni dengan cara membayar, mcngaksep atau menegosiasi wesel sampai jumlah tertentu dalam jangka waktu yang ditentukan dan atas dokunten-dokumen yangditetapkan.Dengan singkat Letter of Credit adalahsuatu perjanjian membayar bersyarat dari bank.
B. PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM L/C
1.Pihak langsung
a. Pembeli
- Disebut jugaapplicant/account party, accountee/importir/buyer.
- Pihak yang memohon pembukaan L/C dari bank.
- Kredibilitasnya harus memuaskan dalam pertimbangan-pertimbangan bank.
b. Penjual
- Disebut jugabeneficiar /party to be paid/exporter/seller/shipper.
- Pihak kepada siapa L/C diterbitkan/diperuntukkan.
- Pihak yang memenuhi syarat L/C yang diterima dan menyerahkan dokumen-dokumen kepada bank pembayar
c. Bank pembuka/penerbit L/C
- Disebut juga opening bank/issuing bank/importer bank.
- Bank pembeli yang membuka/menerbitkan L/C kepada beneficiary, biasanya melalui perantara bank di Negara beneficiary.
- Yang memeriksa dokumen-dokumen untuk memastikan kecocokannya dengan syarat-syarat L/C.
- Yang mengatur pembiayaan transaksi-transaksi bilamana diminta.
- Yang melepaskan dokumen-dokumen L/C kepada pembeli dan meminta pembayaran dari/mendebit rekening pembeli.
d. Bank penerus L/C
- Disebut juga advising bank/seller’s bank/foreign correspondent bank.
- Bank yang memberitahukan/mengadviskan/meneruskan L/C dan menegaskan kebenaran/otentikasi dari L/C tersebut kepada eks- portir tanpa disertai kewajiban lain.
- Bank ini dapat juga dimungkinkan sebagai paying bank atauconfirming bank, bahkan sebagai issuing bank dalam hal berbeda dengan opening bank.
e. Bank yang menegaskan/menjamin Pembayaran atas L/C
- Disebut juga confirming bank/foreign corespondent bank.
- Bank kedua, biasanya advising bank yang bertindak sebagai confirming bank, yakni menegaskan kepada beneficiary/eksportirbahwa L/C tersebut otentik dan bilamana importir atau opening bank tidak melakukan pembayaran maka bank kedua ini akan membayarnya.
Jadi confirming bank ini menambahkan kewajibannya terhadap kewajiban opening bank.
f. Bank pembayar
- Disebut juga paying bank.
- Bank yang namanya disebutkan dalam L/C sebagai pihak yang melakukan pembayaran kepada beneficiary/eksportir asalkan dokumen-dokumennya sesuai dengan syarat-syarat L/C.
g. Bank yang menegosiasi
- Disebut juga negotiating bank.
- Bank biasanya namanya, tidak disebutkan dalam L/C, yang menyetujui untuk membeli wesel(draft) dari beneficiary/eksportir.Beneficiary/eksportir dapat menegosier weselnya kepadabanklain yang berbeda dari paying bank yang tercantum dalam L/C.
- walaupun kekuatan hukum dari bank lain tersebut agak berbeda bilamana kelak ada masalah dipengadilan.
- Yang membayar beneficiary/eksportir dengan segera dan biasanya dengan “recourse” (hak regres/dapat meminta ganti pembayaran kembali bilamana ada masalah).
- Atas pembayaran kepada beneficiary eksportir maka negotiating bank selanjutnya meminta pembayaran dari opening bank.
h. Bank yang diminta mengganti pembayaran (me-reimburse)
- Disebut jugareimbursing bank.
- Bilamana antar bank eksportir dan bank importir tidak adahubungan rekening maka untuk penyelesaian pembayarannya biasanya ditunjuk bank ketiga yang disebut reimbursing bank.
2. Pihak-pihak tidak langsung
a. Perusahaan pelayaran/perkapalan
- Menerima barang-barang dagang dari shipper/eksportir/freight forwarder dan mengatur pengangkutan barang-barang tersebut.
- Menerbitkan Bill of Lading (B/L) atau Surat Bukti Muat Barang.
b. Bea dan Cukai/Pabean
- Bagi importir, bertindak sebagai agen dan akan memberikan izin untukpelepasan barang-barang bilamana dokumen B/L, atau di Indonesia ditambah P.P.U.D., menunjukkan telah dilakukan pembayaran.
- Bagi eksportir, pihak yang meneliti dokumen serta pembayaran pajak dan memberikan izin barang untuk dimuat di kapal.
c. Perusahaan Asuransi
- Yang mengasuransi barang-barang yang dikapalkan sesuai nilai yang disyaratkan.
- Yang mengeluarkan sertifikat/polis asuransi untuk menutup risiko yang dikehendaki.
- Yang menyelesaikan tagihan/tuntutan kerugian-kerugian, bila ada.
d. Badan-badan Pemeriksa atau SGS/perwakilan indonesia (khususIndonesia)
- Yang ditunjuk pemerintah/yang berwenang dalam pemeriksaan mutu, jenis, jumlah barang dan sebagainya.
- Yang ditunjuk khusus oleh pemerintah untuk memeriksa kebenaran barang-barang impor di Negara asal impor barang, dan barang-barang ekspor tertentu di Negara tempat tibanya barang dengan penerbitan Surat Laporan Pemeriksaan (LKP). Keharusan pemeriksaan yang disyaratkan dengan menyampaikan LKP tersebut kepada bank devisa di Indonesia dimaksud untuk memungkinkan pembayaran pajak-pajak ekspor/impor dan sertifikat ekspor (SE).
e. Badan-badan Penelitian lainya
- Yang ditunjuk pemerintah untuk mengeluarkanSurat-Surat keterangan/sertifikat lainnya bagi barang-barang yang diperdagangkan.
Contoh :
PT. XYZ di Jakarta (selaku eksportir) telah mengadakan kontrak jual-beli dengan pedagang di Hongkong, ABC Co., untuk mengirimkan sebanyak 100 unit komputer seharga HK $200 per unit, dengan syarat pembayaran membuka L/C yang telah ditetapkan dalam kontrak tersebut.
Langkah I
ABC Co. di Hongkong meminta banknya ( Bank Of Hongkong ) untuk membuka L/C ke PT. XYZ di Jakarta, dengan syarat-syarat sesuai dengan “Sales Contract” yang telah disepakati antara keduanya.
Langkah II
Bank Of Hongkong, di mana importir tersebut menjadi langganannya, menerima aplikasi pembukaan L/C tersebut dan langsung membuka L/C-nya. Pembukaan L/C dapat dilakukan dengan kawat atau dengan surat melalui korespondennya di Negara eksportir.
Langkah III
PT. XYZ setelah menerima L/C tersebut melalui banknya ( BII ) langsung mempersiapkan barang-barang dan dokumen-dokumen pengapalan sesuai dengan syarat-syarat yang telah disepakati dalam “Sales Contract”.Jika sudah sesuai dan siap, kemudian terus mengirimkan barangnya dan menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta L/C kepada banknya untuk menerima pembayaran (bank tersebut bertindak sebagai negotiating).
Langkah IV
Dokumen-dokumen yang telah disediakan PT. XYZ tersebut oleh negotiating bank diteliti kebenarannya.Jika telah sesuai maka negotiating bank langsung membayar sesuai instruksi yang ada pada L/C dan meneruskan dokumen-dokumen tersebut kepada opening bank.
Langkah V
Setelah menerima dokumen-dokumen tersebut dari negotiating bank maka opening bank meneliti kebenarannya apakah telah sesuai dengan yang disyaratkan L/C. Apabila sudah sesuai, opening bank tersebut akan langsung mengkredit rekening negotiating bank sesuai dengan instruksi yang tercantum dalam surat pengantar dokumen. Selanjutnya setelah importir membayar/menebus dokumen-dokumen tersebut atau rekeningnya didebit, maka opening bank menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada importir untuk pengeluaran barang dari pabean.
Analisa :
Pembeli : ABC co
Penjual : PT. XYZ
Bank Eksportir : Bank BII
Bank Importir : Bank of Hongkong
Barang yang diperjualbelikan : Komputer
Sumber: http://kenalka1.blogspot.com/